JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota melalui skema ganjil-genap sejalan dengan penerapan masa PPKM level 3 oleh pemerintah.
Hanya saja, kebijakan tersebut akan berjalan dengan sedikit pelonggaran yang menyesuaikan dengan kebutuhan, seperti hanya berfokus pada tiga lokasi dari sebelumnya ada delapan titik.
"Meski demikian, kami tetap melakukan pengetatan kegiatan masyarakat sesuai aturan terutama pada malam hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (24/8/2021).
“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” lanjutnya.
Selain itu, operasi yustisi masih diberlakukan dengan melakukan penindakan kerumunan di tempat umum.
“Masih kita laksanakan, seperti operasi yustisi akan berjalan terus dan pemda masih keliling. Patroli akan terus kita lakukan di tempat-tempat yang jadi kerumunan,” ujar Yusri.
Adapun pengguna sepeda, masih belom boleh melintas di jalur utama selama PPKM level 3 yang terkena aturan ganjil genap. Tapi tak menutup kemungkinan bila kasus Covid-19 semakin turun penghobi terkait bisa melintasinya kembali.
Untuk kawasan ganjil-genap yang berlaku saat ini, ialah Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Ganjil-genap berlaku pada 26-30 Agustus pukul 06.00-20.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/070200615/titik-ganjil-genap-berkurang-polisi-tetap-tindak-tegas-pelanggar