Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Bus Damri Tetap Sama

Kompas.com - 24/08/2021, 20:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021, Damri telah menetapkan peraturan bagi pelanggan mulai dari syarat perjalanan hingga adanya penyesuaian operasional.

Saat ini pun PPKM kembali diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Damri Wilayah Divisi Regional 1 masih mematuhi peraturan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Di wilayah Divisi Regional 1 Damri yang meliputi Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, hingga Serang masih menerapkan syarat perjalanan yaitu diantaranya:

Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek

Protokol kesehatan pelanggan DamriDOK. DAMRI Protokol kesehatan pelanggan Damri

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Kemudian, mengacu pada SE Satgas Covid tersebut, untuk pelanggan Damri usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan," ucap Sidik Pramono, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Impor Bus Listrik Bikin Industri Karoseri Cuma Jadi Penonton

Damri juga masih melakukan penyesuaian jam operasional bus bandara. Untuk keberangkatan ke bandara, mulai pukul 02.00 WIB – 18.00 WIB sementara dari dalam bandara menjadi pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB untuk seluruh cabang yang terdapat di Divisi Regional II dan III meliputi Yogyakarta, Bali, Surabaya, Malang, Palangkaraya, Pontianak, Makassar, Jember, Ponorogo hingga Mataram.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, Damri melakukan pembatasan pelanggan (load factor) sebesar 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

"Bagi pelanggan yang telah melakukan transaksi tiket namun ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen," kata Sidik.

Protokol kesehatan pengemudi bus DamriDOK. DAMRI Protokol kesehatan pengemudi bus Damri

DAMRI berkomitmen penuh untuk terus mendukung pemulihan Covid-19 di Indonesia. Kepada pelanggan, diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan berjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mecuci tangan.

Kunci dalam menangani virus Covid-19 adalah kebersamaan, memastikan negara hadir, memastikan semua sektor transportasi tidak lelah melayani dan rakyat turut mendukung pemerintah agar Covid-19 bisa teratasi dengan baik.

Layanan Damri akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Informasi perjalanan Damri dapat diketahui melalui saluran resmi milik Damri diantaranya website www.damri.co.id , www.tiket.damri.co.id, aplikasi DAMRI Apps, media sosial Instagram Facebook Twitter di DamriIndonesia, atau call center 1500-825. Kemudian layanan pelanggan pada email cs@damri.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com