Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Balap Liar Makin Meresahkan, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kompas.com - 24/08/2021, 18:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang disebabkan oleh aksi balap liar hingga melawan arah kerap terjadi di Jalan Tentara Pelajar Raya, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kecelakaan lalu lintas terbaru melibatkan mobil Fortuner pelat dinas Polri, akibat melawan arah dari Stasiun Palmerah hingga menabrak mobil Mercedez Benz di dekat SPBU Tentara Pelajar.

Tidak hanya itu, kecelakaan yang menimpa pengendara motor juga kerap terjadi usia melakukan aktivitas balap liar. Biasanya pengendara motor tersebut malas untuk memutar arah, sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk melawan arah dan berujung tabrakan dengan pengendara lainnya.

Dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Saadi, Ketua RW 08 wilayah yang berada di sekitar Jalan Tentara Pelajar Raya mengatakan, balap liar di Jalan Tentara Pelajar hampir setiap hari terjadi.

Bahkan warga sekitar yang membubarkan justru malah mendapatkan ancaman, hingga perusakan berupa pelemparan batu ke rumah warga.

Baca juga: Balap Liar di Tentara Pelajar Mengganggu, Warga Diancam hingga Minta Pasang Garis Kejut

“Saya sudah berapa kali bubarin pas malem bareng warga dan polisi karena sudah mengganggu. Sudah diusir masih balik lagi mereka, kan enggak mungkin sampai subuh kita jagain,” ujar Saadi.

Saadi pun sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk memasang garis kejut sebagai solusi balap liar motor yang sering terjadi di lingkungannya.

Balap liar di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusatinstagram.com/tmcpoldametro Balap liar di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar merupakan persoalan yang sudah baku sejak dulu. Menurut Jusri, fenomena seperti itu akan sangat sulit untuk dihilangkan.

Hal ini lantaran balap liar yang dilakukan di jalan raya memberikan sensasi yang berbeda dan biasanya memang dilakukan oleh tiga kelompok. Kegita kelompok tersebut akan selalu ada di lapisan masyarakat dan tidak bisa dihilangkan.

"Pertama remaja yang sedang mencari eksistensi, kedua mereka tidak paham akan pentingnya keselematan dan bahaya yang akan diciptakan, ketiga sekelompok orang yang memang mencintai tantangan,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Oleh sebab itu, untuk memperkecil peluang balap liar di jalan raya, Jusri menyarankan, tidak hanya dengan peraturan dan ketegasan dalam penindakan hukum, namun juga harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi, serta tindakan preventif.

Tindakan preventif menurut Jusri adalah dengan mempersipakan anggota untuk bertugas pada tempat atau lokasi yang selalu di jadikan area balap. Selain itu, bisa juga dilakukan pemasangan barikede pada waktu-waktu yang rawan terjadi balap liar untuk mempersulit gerakan pelaku.

Balap liar di Malaysia.themalaymailonline.com Balap liar di Malaysia.

“Tempat-tempat yang dijadikaan untuk aktivitas balap liar biasanya merupakan area jalan yang lurus, lebar, luas dan sepi. Ciri-ciri ini identik dengan jalan yang baru saja dibuka, atau jalan yang memiliki penerangan yang bagus,” kata Jusri.

Jusri mengatakan, persoalan balap liar ini harus disikapi dengan tindakan preventif, integrasi antar semua elemen, edukasi serta sosialisasi dari orang tua dan juga guru.

“Sebab kalau cuma mengandalkan tindakan hukum tidak akan bisa selesai, beberapa waktu lalu saja petugas yang hendak membubarkan balap liar malah di keroyok,” ucapnya.

Baca juga: Mitsubishi Xpander Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

Aturan

Adapun balaapn liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau