JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona. Meski begitu, PPKM di sejumlah daerah turun level dari 4 ke 3.
Bisa dibilang kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah, terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).
Baca juga: Harga Lebih Terjangkau, Rocky 1.200 cc Didaulat Jadi Backbone
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Jokowi.
Dengan menurunnya level PPKM, lantas bagaimana dengan kebijakan pembatasan mobilitas dengan ganjil genap?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kebijakan ganjil genap di Ibu Kota akan terus berlanjut.
Baca juga: Modifikasi Bodoh, Tukar Lampu Mundur Jadi Lampu Rem
“Untuk besok (24/8/2021) masih berlaku gage, sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (23/8/2021).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali ganjil genap sejak 12 Agustus 2021. Bisa dibilang kebijakan ini kembali hadir usai vakum nyaris setahun.
Ganjil genap dilakukan dengan tujuan untuk menekan mobilitas, lantaran semua titik penyekatan di perbatasan Jakarta telah dibuka.
Baca juga: Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Resmi Dibuka, Masih Gratis
Berbeda dengan ganjil genap yang dulu berlaku di Jakarta, kebijakan kali ini berjalan tanpa penilangan bagi kendaraan yang melanggar.
“Tidak ada penilangan untuk ganjil genap. Kami coba langkah preventif, mobil yang tidak sesuai (pelat nomor dan tanggal) langsung diputar balik,” kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.