JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang kembali hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3,” ucap Presiden Joko Widodo, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
“Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata dia.
Sejalan dengan itu, kebijakan yang terkait dengan PPKM juga diamati perkembangannya. Semisal kebijakan pembatasan mobilitas dengan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ruas jalan yang mendapat kebijakan ganjil genap ke depannya akan dikurangi jumlahnya.
“Untuk jumlahnya kita menunggu hasil rapat, yang rencananya akan dilaksanakan besok,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (23/8/2021).
“Sambil menunggu juga instruksi Mendagri terbaru terkait PPKM Level 3,” kata dia.
Sebelumnya, Sambodo telah mengatakan bahwa pengurangan ruas jalan yang terkena ganjil genap mungkin dilakukan. Terutama jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM Darurat di Ibu Kota.
Sebaliknya, jika pemerintah memutuskan untuk kembali memperketat atas kebijakan PPKM Darurat, polisi bisa saja justru menambah jumlah ruas jalan lainnya untuk diterapkan kebijakan ganjil-genap.
Berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang saat ini masih menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan MH Thamrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/071200115/ppkm-turun-jadi-level-3-ruas-jalan-yang-kena-ganjil-genap-di-dki-akan