Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berencana Kurangi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Kompas.com - 23/08/2021, 12:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terus dievaluasi tiap minggu. Sejalan dengan itu, kebijakan yang terkait dengan PPKM juga diamati perkembangannya.

Semisal kebijakan penyekatan jalan di perbatasan-perbatasan kota yang kemudian dihapus, lalu diganti pembatasan mobilitas dengan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ke depannya bukan tak mungkin ruas jalan yang mendapat kebijakan ganjil genap dikurangi jumlahnya.

Baca juga: Muncul Powerbank Mobil Listrik, Bisa Tambah Jangkauan hingga 15 Km

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Namun, pengurangan ini bisa terjadi jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM Darurat di Ibu Kota.

“Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil-genap dari 8 ruas jalan, nanti dikurangi,” ujar Sambodo, dikutip dari NTMC Polri (23/8/2021).

Sebaliknya, jika pemerintah memutuskan untuk kembali memperketat atas kebijakan PPKM Darurat, polisi bisa saja justru menambah jumlah ruas jalan lainnya untuk diterapkan kebijakan ganjil-genap.

Baca juga: Kurangi Truk ODOL, Penggunaan Jembatan Timbang Sudah Tidak Relevan

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor sedang memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di titik check point Simpang Denpom, Sabtu (1/5/2021).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor sedang memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di titik check point Simpang Denpom, Sabtu (1/5/2021).

Meski begitu, Sambodo mengatakan bahwa langkah tersebut akan diputuskan Polda Metro Jaya ketika pemerintah telah memutuskan perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM darurat.

“Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Sambodo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau