JAKARTA, KOMPAS.com - Maka Cavalry merupakan pilihan motor listrik baru di Indonesia dengan harga Rp 35,85 juta. Secara tampilan, Cavalry punya desain sendiri yang agresif di depan tapi elegan di belakang, ala skutik bongsor.
Salah satu keunggulan dari motor listrik adalah biaya pemakaiannya yang ekonomis. Mengingat di Indonesia, pemerintah memberikan insentif bagi pemiliknya, seperti bebas pajak kendaraan dan bea balik nama.
Lalu berapa pajak buat Cavalry setiap tahunnya?
Baca juga: BMW Rilis M4 CS Edisi Valentino Rossi, Hanya 46 Unit
Kebetulan saat mengikuti touring bersama Maka Motors, redaksi meminta izin melihat STNK Cavalry yang sudah ada. Ternyata benar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 0.
Sehingga, jika dihitung besaran pajak motor listrik untuk tahun pertama, maka pemilik kendaraan hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Touring Pendek Maka Cavalry dari Jakarta ke Sentul
Kalau dijumlahkan, SWDKLLJ besarannya Rp 35.000, penerbitan STNK dikenakan Rp 100.000, dan penerbitan TNKB sebesar Rp 60.000. Jadi, untuk tahun pertama, yang perlu dibayarkan adalah Rp 195.000.
Kemudian di tahun kedua sampai keempat, besaran yang dibayar berkurang. Pemilik tidak perlu bayar penerbitan STNK dan TNKB, cukup SWDKLLJ saja, alias cuma Rp 35.000 per tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.