Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Kecelakaan Akibat Menyalip di Tikungan

Kompas.com - 23/08/2021, 14:23 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Hal penting lainnya adalah memperhatikan rambu-rambu termasuk dengan keberadaan marka jalan harus diperhatikan.

Jika ingin menyalip kendaraan, jangan sampai melanggar marak yang ada. Mengingat, tidak sedikit pengendara yang nekat melanggar hanya untuk bisa menyalip kendaraan.

Padahal, marka yang dibuat tentunya sudah diperhitungkan dari sisi keselamatan dan keamanan pengendar saat melintasi.

“Mutlak perhatikan marka dan rambu jalan. Misal, bila marka jalan berupa garis utuh atau menyambung, praktis itu bermakna tidak boleh dilintasi. Artinya, tidak mendahului di area itu. Garis seperti itu kerap terlihat di tikungan jalan,” ucapnya.

Baca juga: Suzuki Bandit 600 Cafe Racer, Tampil Lebih Ramping

Terakhir, jangan memaksa menyalip, padahal ruang di lajur kanan tidak mencukupi untuk manuver kendaraan saat menyalip.

Kondisi ini tentunya akan sangat berbahaya bagi pengendara karena bisa menyebabkan kecelakaan.

“Jangan memaksa untuk mendahului manakala kendaraan di depan yang memberi isyarat (lampu sign-nya menyala di bagian kanan). Boleh jadi, lampu itu mengisyaratkan tidak ada ruang memadai dari arah depan karena ada kendaraan lain yang akan melintas,” kata Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com