JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini.
Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Adapun landasan hukumnya ialah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.
Baca juga: Ingat, Jangan Menyalip Saat Marka Jalan Garis Tidak Putus
View this post on Instagram
“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” imbau Humas Bapenda, Selasa.
Secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.
Aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.
Baca juga: Harga Daihatsu Gran Max di Solo per Agustus 2021, Turun Rp 5 jutaan
Kemudian, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen.
"Sedangkan untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021 ialah 5 persen," tulis pernyataan itu.
Syarat dan Cara Bayar Pajak
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis. Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan pada gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.
Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan memerlukan syarat atau dokumen yang harus dibawa.