Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Plus Diskon Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini.

Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Adapun landasan hukumnya ialah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.

Secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.

Kemudian, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen.

"Sedangkan untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021 ialah 5 persen," tulis pernyataan itu.

Syarat dan Cara Bayar Pajak

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis. Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan pada gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan memerlukan syarat atau dokumen yang harus dibawa.

Dilansir dari NTMC Polri pada Jumat (6/8/2021), berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi domisili perusahaan

- NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas meterai (*melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).

Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.

Ada yang diharuskan membawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK dan KTP asli, bukan fotokopi.

Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga. Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor samsat yakni sebagai berikut:

- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)

- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas, silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar

- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/18/070200115/pemprov-jakarta-gelar-pemutihan-denda-plus-diskon-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke