Dilansir dari NTMC Polri pada Jumat (6/8/2021), berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi domisili perusahaan
- NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas meterai (*melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.
Ada yang diharuskan membawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK dan KTP asli, bukan fotokopi.
Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga. Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor samsat yakni sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas, silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.