JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Dengan adanya perpanjangan PPKM tersebut, otomatis segala aturan yang sebelumnya sudah berjalan masih tetap berlaku, termasuk penerapan ganjil genap.
Sehubungan dengan hal ini, Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap. Tujuan kebijakan ini adalah agar dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
Baca juga: Harga Daihatsu Gran Max di Solo per Agustus 2021, Turun Rp 5 jutaan
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara baik secara manual maupun elektronik.
“Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu. Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” ucap Sambodo, Selasa (17/8/2021).
Saat ini, Polisi masih merencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Baca juga: Kenapa Cakram Mobil Berkarat Saat Lama Diparkir?
Skema aturan ganjil genap di wilayah DKI sendiri masih belum berubah, aturannya berlaku pada delapan ruas, meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Aturan tersebut berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan, guna menekan kasus Covid-19. Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat,” kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.