Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Diperluas, Ini Hukuman Jika Pakai Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 08/08/2019, 06:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap sudah dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Polisi akan menindak pengemudi yang melanggar mulai 9 September 2019.

Perluasan ganjil genap ini ada tambahan 16 ruas baru, sehingga kini total menjadi 25 ruas jalan. Bahkan, kini tidak lagi ada toleransi buat mobil yang keluar-masuk jalan Tol.

Penerapan waktu untuk jam oagi tetap sama, yaitu dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sore pada jam 16.00 sampai 21.00 WIB atau bertambah satu jam dari sebelumnya.

Nah, buat Anda pengguna mobil terutama yang banyak kegiatan di Ibu Kota jangan sekali-kali coba memalsukan pelat nomor atau menggandakannya. Sebab, jika ditangkap polisi langsung dikenakan sanksi tegas.

Baca juga: Begini Cara Akali Ganjil Genap, Cuma Modal HP

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pengguna SUV Toyota ini diamankan polisi karena ketahuan memiliki pelat nomor lebih dari satu untuk mengakali aturan ganjil-genap.dok.TMC Pengguna SUV Toyota ini diamankan polisi karena ketahuan memiliki pelat nomor lebih dari satu untuk mengakali aturan ganjil-genap.

"Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000," ucap Nasir kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, untuk pelanggar lain tetap mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sama saja. Sanksinya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000, tapi ini kita terapkan setelah masa sosialisasi dan evaluasi usai pada 9 September nanti," ujar Nasir.

Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Infografis perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.Dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta Infografis perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com