JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pelat nomor palsu yang terekam kamera e-TLE menjadi viral, kepolisian berencana untuk menertibkan para pembuat pelat nomor tidak resmi yang ada di pinggir jalan. Pembuat pelat nomor tidak resmi ini bisa dibilang sudah semakin maju.
Salah satunya ada di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di sini, pemilik kendaraan bermotor bisa memesan pelat nomor motor atau mobil, yang sudah memiliki cap kepolisian.
Baca juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Penjara 6 Tahun
"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000. Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," ujar salah satu penjaga stan, kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Sementara untuk pelat nomor yang biasa, tidak ada cap emboss kepolisian, dibanderol Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil. "Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, hanya dua jam saja kok," katanya.
Baca juga: Langkah Kepolisian untuk Cegah Penggunaan Pelat Nomor Palsu
Untuk pembuatannya sendiri, pemilik kendaraan tidak perlu menunjukkan STNK, cukup menyebutkan saja pelat nomor yang ingin dibuat.
Pembuatan pelat nomor tidak resmi ini membuka usahanya secara terang-terangan di pinggir jalan. Padahal, dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.