Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pelat Nomor Palsu, Polisi Ingatkan Pentingnya Konfirmasi ETLE

Kompas.com - 31/07/2019, 12:48 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengingatkan para pengendara yang terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.

Hal ini guna mencegah kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan sebagaimana yang terjadi pada Radityo Utomo beberapa waktu lalu.

"Penting untuk para pengendara untuk segera melakukan konfirmasi bila terkena ETLE. Mau benar atau tidak bahwa itu kendaraannya, harus lakukan konfirmasi," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Viral, Pelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE

Caranya tidak sulit, lanjut dia. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info atau melalui whatsapp ke nomor yang tertera. Bila dipesan tersebut terdapat barcode, pelanggar dapat lakukan konfirmasi lewat ponsel.

"Batas konfirmasi adalah lima hari sejak surat dikeluarkan. Jawaban konfirmasinya adalah; Iya mobil saya dan saya melakukan pelanggaran, iya mobil saya dan saya tidak melakukan pelanggaran, atau bukan mobil saya dan saya tidak melakukan pelanggaran," ujar Nasir.

Jika masih ragu, dalam situs tersebut juga akan ada cuplikan video pelanggaran yang dimaksud berserta informasi lengkap tentang kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Cara Bedakan Pelat Nomor Resmi dan Palsu

Setelah dilakukan konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat lanjutan berupa surat tilang elektronik yang lengkap dengan jenis pelanggaran dan biayanya.

"Pelanggar juga berhak memilih penebusan tilang, boleh dengan membayar denda secara langsung lewat bank (tilang elektronik) atau melalui pengadilan," kata Nasir.

"Jika memang pelat nomor tidak sesuai (dipalsukan), harap lapor," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau