Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil yang menggunakan pelat nomor palsu. Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar aturan.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, terlihat mobil Toyota Kijang Innova yang sedang mengisi bensin di SPBU. Awalnya, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan, dengan nomor polisi KU 1105 B.

Tapi, saat pengemudi akan kembali ke dalam mobil, dia terlihat menyopot pelat nomor tersebut. Di baliknya, sudah terdapat pelat nomor hitam untuk kendaraan sipil, dengan nomor KT 66 FS.

Perlu diketahui, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya, akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Fahri mengatakan, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/12/070200715/video-viral-mobil-ganti-pelat-nomor-palsu-saat-isi-bensin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke