JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian salah sasaran pemberian sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa kali terjadi.
Salah satunya seperti yang dialami oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto beberapa waktu lalu.
Mobil miliknya mempunyai pelat nomor yang sama dengan pengendara lain yang tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kejadian seperti yang dialami oleh Bambang tersebut sudah dilakukan verifikasi.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Hasilnya ada oknum yang menggunakan pelat nomor tersebut untuk mobil lain dan tertangkap kamera pengawas ETLE.
“Setelah kita verifikasi ada dugaan pelat nomor mobil beliau dipakai oleh mobil lain, mobil tersebut dalam penelusuran kami,” kata Fahri kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Fahri menambahkan, kejadian seperti yang dialami oleh Bambang tersebut bukan sekali ini saja terjadi dalam kasus tilang elektronik.
Ada beberapa kasus yang sama sudah pernah terjadi dalam penanganan ETLE di DKI Jakarta selama ini.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Sudah ada beberapa kali (kasus seperti itu), mobil yang ditelusuri sudah kita masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau kita sebut vehicle arming system,” tuturnya.
Fahri juga menyampaikan, bagi yang mengalami kejadian yang sama, yakni pelat nomor diduga digunakan mobil lain dan terdeteksi ETLE bisa melakukan konfirmasi ke kantor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.