JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian salah sasaran pemberian sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa kali terjadi.
Salah satunya seperti yang dialami oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto beberapa waktu lalu.
Mobil miliknya mempunyai pelat nomor yang sama dengan pengendara lain yang tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kejadian seperti yang dialami oleh Bambang tersebut sudah dilakukan verifikasi.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Hasilnya ada oknum yang menggunakan pelat nomor tersebut untuk mobil lain dan tertangkap kamera pengawas ETLE.
“Setelah kita verifikasi ada dugaan pelat nomor mobil beliau dipakai oleh mobil lain, mobil tersebut dalam penelusuran kami,” kata Fahri kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Fahri menambahkan, kejadian seperti yang dialami oleh Bambang tersebut bukan sekali ini saja terjadi dalam kasus tilang elektronik.
Ada beberapa kasus yang sama sudah pernah terjadi dalam penanganan ETLE di DKI Jakarta selama ini.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Sudah ada beberapa kali (kasus seperti itu), mobil yang ditelusuri sudah kita masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau kita sebut vehicle arming system,” tuturnya.
Fahri juga menyampaikan, bagi yang mengalami kejadian yang sama, yakni pelat nomor diduga digunakan mobil lain dan terdeteksi ETLE bisa melakukan konfirmasi ke kantor.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang mengalami salah sasaran penindakan tilang elektronik terhindar dari sanksi.
“Bisa melakukan konfirmasi, kan yang kita kirim surat konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya ke kantor untuk kita periksa fisik mobilnya,” ucap Fahri.
Terkait dengan penerapan tilang elektronik sendiri sampai saat ini masih terus berjalan. Hanya saja, melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 serta adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka penindakan dibatasi.
Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling
Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan pemilik kendaraan yang tertangkap tilang elektronik saat melakukan pengurusan di kantor.
“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi, untuk penanganan setiap harinya dibatasi hanya 100 sampai 150 pelanggar saja,” ujar Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.