Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Tangkap 30 Mobil yang Balapan Liar di Asia Afrika

Kompas.com - 07/08/2021, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 unit mobil yang balapan liar di Jalan Asia Afrika, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Agustus 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Puluhan pengendara tersebut mayoritas masih remaja. Mereka hendak lakukan adu kecepatan tidak resmi di depan pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, memanfaatkan ruas jalan yang sepi akibat PPKM Level 4.

"Kami bawa pelaku terkait beserta kendaraannya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dilakukan cek administrasi dan tilang," kata Kepala Unit Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Harnas, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Upaya Menekan Angka Kecelakaan Truk di Jalan Raya

Balap liar di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusatinstagram.com/tmcpoldametro Balap liar di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat

Adapun landasan hukuman yang diberikan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 275-287.

Dalam beleid tersebut, pelaku balap liar bisa dikenakan beberapa sanksi;

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Jangan Potong Lajur karena Kelewatan Exit Tol, Sangat Berbahaya

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 unit mobil yang balapan liar di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Agustus 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 unit mobil yang balapan liar di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Agustus 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Sementara kendaraan bodong atau tanpa surat-surat akan disita," ujar Harnas.

Balapan liar saat PPKM Level 4 diberlakukan bukan kali ini saja terjadi. Pada akhir Juli 2021, polisi menangkap 70 pesepeda motor yang balapan liar di Sudirman, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau