JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota kembali menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan, seiring dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, ganjil genap ini dinilai cukup efektif untuk menekan mobilitas masyarakat.
“Hal ini terbukti dari penurunan jumlah kendaraan yang sukses diputarbalikkan petugas sebesar 50 persen dibandingkan awal penerapan ganjil genap sebelumnya,” kata Susatyo melalui keterangan resmi, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Galang Hendra Targetkan Poin di WorldSSP Ceko
Lebih lanjut lagi, berdasarkan data, jumlah kendaraan yang diputarbalik oleh petugas selama PPKM darurat berlangsung mencapai kurang lebih 20.000 kendaraan.
Susatyo mengatakan, sistem ganjil genap di Kota Bogor bertujuan untuk mengatur aktivitas masyarakat agar bisa menahan diri keluar rumah.
Melalui kebijakan itu, ia berharap bila warga bisa mengatur waktu untuk keluar rumah saat berbelanja saja.
“Sekali lagi ini adalah upaya dari Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mendisiplinkan warga menahan diri satu hari untuk tidak keluar rumah, dan kita tidak melarang tapi mengatur masyarakat agar perekonomian tetap hidup,” kata dia.
Sementara itu, Susatyo melanjutkan untuk mekanismenya dan titik check poinnya masih sama.
“Setiap hari kami terus lakukan evaluasi untuk menentukan jam berapa dan di mana posisinya,” ucapnya.
Baca juga: Upaya Menekan Angka Kecelakaan Truk di Jalan Raya
Berikut 17 titik check point ganjil genap di Kota Bogor hingga 9 Agustus 2021 mendatang:
1.Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang MCD Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang SPBU Vivo Air Mancur
9. Simpang ex Bale Binarum
10. Underpass Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedung Halang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.