Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda Metro Tangkap 30 Mobil yang Balapan Liar di Asia Afrika

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 unit mobil yang balapan liar di Jalan Asia Afrika, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Agustus 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Puluhan pengendara tersebut mayoritas masih remaja. Mereka hendak lakukan adu kecepatan tidak resmi di depan pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, memanfaatkan ruas jalan yang sepi akibat PPKM Level 4.

"Kami bawa pelaku terkait beserta kendaraannya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dilakukan cek administrasi dan tilang," kata Kepala Unit Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Harnas, Jumat (6/8/2021).

Adapun landasan hukuman yang diberikan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 275-287.

Dalam beleid tersebut, pelaku balap liar bisa dikenakan beberapa sanksi;

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

"Sementara kendaraan bodong atau tanpa surat-surat akan disita," ujar Harnas.

Balapan liar saat PPKM Level 4 diberlakukan bukan kali ini saja terjadi. Pada akhir Juli 2021, polisi menangkap 70 pesepeda motor yang balapan liar di Sudirman, Jakarta Pusat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/07/074200515/polda-metro-tangkap-30-mobil-yang-balapan-liar-di-asia-afrika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke