Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan SIM C Sudah Siap, Pelaksanaan Masih Menunggu Korlantas

Kompas.com - 02/08/2021, 16:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengendara saat berkendara. Pengendara harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C.

Baca juga: Tarif Bus AKAP PO Murni Jaya dari Jakarta Menuju Jateng-DIY

Penggolongan tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021. Dalam keterangan dijelaskan bahwa akan ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1, dan C2.

Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

"Untuk pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kakorlantas Polri," kata Anrianto kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Sementara itu Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman juga mengatakan hal yang sama. Untuk kesiapan sudah selesai dilakukan namun masih menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis SOP penerbitannya.

Baca juga: Program Tukar Tambah Motor Listrik United T1800 di Agustus 2021

"Masih sesuai traget di awal, kita implementasikan Agustus ini. Dari kesiapan sudah selesai, namun memang masih ada satu tahapan lagi ya," ujar Arief.

Walaupun masih menunggu pengesahan tentang pemberlakuan penggolongan SIM C, sosialisasi akan terus dilakukan sebagai upaya untuk informasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat yang akan melakukan kenaikan penggolongan SIM C dapat melakukan persiapan.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sayarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Tarif Bus Patas PO Efisiensi Jawa Tengah dan Yogyakarta Jalur Selatan

Untuk mengajukan SIM C1, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 18 tahun.

SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mengajukan SIM C2, pengemudi wajib telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com