JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, penyekatan di ruas-ruas jalan tol dalam rangka pembatasan mobilitas di masa PPKM tak lagi dilakukan.
Namun demikian, pemeriksaan kelengkapan syarat perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, akan dilakukan di beberapa lokasi.
"Untuk di jalan tol sudah tidak ada (penyekatan) lagi, tapi di jalan arteri masih ada," ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Pada keterangan resminya, Budi mengimbau masyarakat pelaku perjalanan, baik di wilayah aglomerasi atau jarak jauh, yang menggunakan transportasi umum atau pribadi, mempersiapkan dokumen sesuai yang telah ditentukan.
Baca juga: Update PPKM Level 4, Daftar 100 Titik Penyekatan di Jabodetabek
Kemenhub bersama dengan TNI, Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan secara acak dan berkala di beberapa lokasi, seperti rest area, terminal, juga pelabuhan penyeberangan.
"Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak, jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen, misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes," ucap Budi.
Seperti diketahui, aturan perjalanan kini sudah berganti menyesuaikan pelaksanaan PPKM Level 1-4. Ada beberapa perbedaan pada masing-masing daerah.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, umum maupun pribadi, serta angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Imendagri dalam kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Lintas Jalan Tol Akses Jabotabek Turun 40 Persen
Untuk daerah PPKM Level 1 dan 2, hasil tes negatif antigen dan PCR tetap dibutuhkan sebagai syarat, namun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan untuk perjalanan rutin wilayah aglomerasi, hasil negatif Covid-19 dan kartu vaksin tak diwajibkan, tapi harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan.
View this post on Instagram
Surat keterangan yang dimaksud adalah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau bisa surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Tak hanya itu, Budi juga meminta masyarkat pelaku perjalanan menyertakan syarat dokumen yang asli, karena bila diketahui palsu, maka risikonnya akan dikenakan sanksi.
"Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini saya tekankan termasuk tertulis di dalam SE 56 Tahun 2021," ujar Budi.
Baca juga: PPKM Level 4, Cegah Tikus Bersarang di Mesin Mobil Saat Parkir
"Diharapkan juga mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.