Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Penyekatan di Tol, Kemenhub Rutin Gelar Pemeriksaan Acak

Kompas.com - 28/07/2021, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, penyekatan di ruas-ruas jalan tol dalam rangka pembatasan mobilitas di masa PPKM tak lagi dilakukan.

Namun demikian, pemeriksaan kelengkapan syarat perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, akan dilakukan di beberapa lokasi.

"Untuk di jalan tol sudah tidak ada (penyekatan) lagi, tapi di jalan arteri masih ada," ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Pada keterangan resminya, Budi mengimbau masyarakat pelaku perjalanan, baik di wilayah aglomerasi atau jarak jauh, yang menggunakan transportasi umum atau pribadi, mempersiapkan dokumen sesuai yang telah ditentukan.

Baca juga: Update PPKM Level 4, Daftar 100 Titik Penyekatan di Jabodetabek

Kemenhub bersama dengan TNI, Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan secara acak dan berkala di beberapa lokasi, seperti rest area, terminal, juga pelabuhan penyeberangan.

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

"Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak, jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen, misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes," ucap Budi.

Seperti diketahui, aturan perjalanan kini sudah berganti menyesuaikan pelaksanaan PPKM Level 1-4. Ada beberapa perbedaan pada masing-masing daerah.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, umum maupun pribadi, serta angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Imendagri dalam kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Lintas Jalan Tol Akses Jabotabek Turun 40 Persen

Untuk daerah PPKM Level 1 dan 2, hasil tes negatif antigen dan PCR tetap dibutuhkan sebagai syarat, namun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan untuk perjalanan rutin wilayah aglomerasi, hasil negatif Covid-19 dan kartu vaksin tak diwajibkan, tapi harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com