Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/07/2021, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kebijakan tersebut masih berlaku secara maksimal guna menekan mobilitas sosial dan potensi pengumpulan masa.

Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yaitu periode 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, petugas tetap melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) guna membatasi pekerja di bidang non esensial dan non kritikal.

Baca juga: Mustang Shelby GT500 Terbakar di Pondok Indah, Diduga Korsleting

“Aturan perjalanan sama, belum ada perubahan,” ucap Sambodo, Minggu (25/7/2021).

Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021. Setidaknya ada 100 titik penyekatan yang didirikan untuk mengurangi mobilitas.

Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Berikut daftar 100 titik pos penyekatan selama PPKM level 4 di Jadetabek:

A. Dalam Kota
1. TL Fatmawati
2. JL Pangeran Antansari
3. Underpass Mampang
4. TL Green Garden
5. TL Coca Cola
6. Underpass Basura
7. Flyover Ladogi
8. Flyover Pesing Arah Timur
9. DI Panjaitan Arah Kampung Melayu
10. Hasyim Ashari (TL Donat)
11. Jembatan Merah
12. Megaria
13. JL Casa Kemayoran
14. JL Benyamin Sueb
15. JL Apron
16. JL Medan Merdeka Timur
17. JL Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung

B. Tol Batas Kota
1. GT Cikarang Pusat
2. GT Cibatu
3. GT Cikarang Barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi Timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp Darmais
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Pangeran Antasari

C. Batas Kota
1. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)
2. Budi Luhur (Tangerang-Jaksel)
3. Kalideres (Tangkot-Jakbar)
4. Panasonic (Depok-Jaktim)
5. Kalimalang (Bekasi Kota-Jaktim)
6. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jaktim)
7. Harapan Indah
8. Bintaro
9. Batu Ceper
10. Lenteng Agung (Depok-Jaksel)

Baca juga: Kelakuan Pengendara Motor Trail, Motong Lewati Pembatas Jalan

D. Wilayah Penyangga
-13 Titik Wilayah Bekasi Kabupaten
1. Sasak Jarang-Tambun
2. Kalimalang
3. Kedung Waringin
4. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
5. Cikarang Festival
6. Simpang Pecenongan
7. Stadion Wibawa Mukti
8. Simpang Jalan
9. Simpang Jalan Movieland
10. Simpang Jalan SGC
11. JL Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 Meikarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke