Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampu Merah atau Perintah Polisi, Mana yang Harus Dipatuhi?

Kompas.com - 28/07/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor memaksa memotong antrean di pertigaan Pondok Ungu, Bekasi.

Dalam rekaman yang diunggah akun instagram @dashcam_owners_indonesia, Selasa (27/7/2021), terlihat pengendara motor yang disetop petugas untuk memberi jalan kepada kendaraan yang melintas dari arah lain.

Namun, pengendara motor tersebut memaksa untuk memotong antrian hingga nyaris bersenggolan dengan pengemudi mobil, lantaran traffic light menunjukkan lampu hijau.

Pengendara motor tersebut merasa berhak mendapat giliran jalan, padahal pada persimpangan tersebut terdapat petugas yang mengatur keluar masuk kendaraan guna mengurai kemacetan.

Baca juga: PPKM Level 4, Kota Sumedang Terapkan Ganjil Genap

Hal seperti ini memang kerap terjadi. Misal, saat di persimpangan jalan, polisi biasanya memberikan instruksi berhenti padahal sedang lampu hijau atau sebaliknya.

Lantas, jika sudah seperti ini mana yang sebaiknya diikuti, polisi atau lampu merah?

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jika ada situasi seperti itu, maka pengemudi mobil atau sepeda motor harus mengikuti arahan polisi.

“Dalam hal itu polisi menggunakan hak diskresinya untuk mengatur lalu lintas yang dianggapnya lebih bermanfaat. Hal itu sudah diatur oleh Undang-Undang karenanya kita ikuti,” kata Jusri kepada Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Perintah yang dilakukan oleh polisi tersebut dinamakan hak diskresi. Dalam implementasinya diskresi dilakukan atas penilaian pribadi dengan pentimbangan pada kepentingan umum.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri No.10 Tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkaporli 10/2012”):

“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.”

Baca juga: Ternyata Perempuan Jarang Servis Mobil Sendiri di Bengkel

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran Lalu Lintas, karena ada situasi darurat, seperti:

a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. adanya pekerjaan jalan;
d. adanya kecelakaan lalu lintas;
e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com