Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Kota Sumedang Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 27/07/2021, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Seperti yang telah diumumkan, Kota Sumedang, Jawa Barat masuk ke dalam wilayah PPKM level 4. Untuk itu Polres Sumedang mulai memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintasi pusat kota sebagai tindak lanjut PPKM level 4 guna mencegah persebaran virus Covid-19.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusuma mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan dilaksanakan di perempatan RSU Sumedang.

Kemudian, penyekatan ganjil genap yang ke dua akan dilaksanakan di Pertigaan Diana, Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang.

Baca juga: Ternyata Perempuan Jarang Servis Mobil Sendiri di Bengkel

“Untuk penentuan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu, misalnya seperti tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” ucap Eryda, Selasa(27/7/2021).

Eryda melanjutkan, pelaksanaan sistem ganjil genap akan dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Polres Sumedang melakukan penyekatan di wilayah Jatinangor. Pada masa PPKM level 4, Polres Sumedang akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Sumedang kota. AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Polres Sumedang melakukan penyekatan di wilayah Jatinangor. Pada masa PPKM level 4, Polres Sumedang akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Sumedang kota. AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

“Sedangkan dari jam 8 malam hingga jam 6 pagi akan dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah ke pusat kota,” kata dia.

Kendati demikina, Eryda mengatakan, sistem ganjil genap ini tidak berlaku bagi sektor-sektor kritikal dan esensial.

“Jadi untuk seperti ambulan, ojek online, tenaga kesehatan dan angkot masih bisa mengakses jalan tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Pebalap KTM, Miguel Oliveira Nikah dengan Adik Tirinya

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan Sumedang sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Polres Sumedang.

“Dengan sistem ganjil genap ini diharapkan bisa meminimalisir mobilitas masyarakat terutama di wilayah Sumedang,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com