Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Nmax Masuk Tol, Sukses Kelabui Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi lagi insiden pengendara motor masuk jalur bebas hambatan atau jalan tol. Bahkan, terlihat pengendara motor tersebut berhasil mengelabui polisi.

Jalan tol di Indonesia tidak diperuntukkan bagi sepeda motor. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Namun, sampai sekarang, masih ada saja yang nekat dan sengaja masuk jalan tol.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @streetmannersindonesia, terlihat ada pengendara skutik Yamaha Nmax yang tidak mengenakan helm. Disebutkan lokasinya di Tol Jagorawi menuju Bogor, Minggu (25/7/2021), pukul 12.00.

Aturan dan Sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/27/094200015/pengendara-nmax-masuk-tol-sukses-kelabui-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke