Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terulang Lagi Pengendara Motor Masuk Tol, Ingat Aturannya

Kompas.com - 27/01/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi. Dalam video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia, tampak jelas pengemudi motor berkendara pada lajur kanan tol Jakarta - Cikampek, Senin (25/1/2021).

Hal ini tentu berbahaya bagi pengemudi motor dan juga pengemudi mobil lain. Terlebih lagi motor tersebut tidak dilengkapi dengan lampu dan plat nomor.

Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.

Baca juga: Human Error, Jadi Penyebab Utama Kecelakaan di Jalan Tol

Peraturan

Dalam perturan tersebut disebutkan bahwa motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati. Di Indonesia ada tiga jalan bebas hambatan yang memperbolehkan motor melintas, yaitu tol Surabaya-Madura (Suramadu), tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

“Sehingga akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, belum lama ini.

Baca juga: Jangan Lama-lama Berdekatan dengan Truk atau Bus, Bahaya

Jalan Tol Bali MandaraKOMPAS.com/SRI LESTARI Jalan Tol Bali Mandara

Sanksi

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau