Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Larangan Kendaraan Menyalip di Terowongan dan Jembatan

Kompas.com - 26/07/2021, 11:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa regulasi lalu lintas yang berlaku di jalan, salah satunya adab atau tata cara 

Ada beberapa larangan pengemudi saat ingin menyalip mobil atau motor, selain mendahului kendaraan dari sebelah kiri, larangan lainnya adalah mendahului di terowongan dan jembatan.

Lantas mengapa demikan?

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengemudi dilarang menyalip di dua tempat tersebut karena risiko kecelakaannya lebih besar dibanding tempat lain.

Baca juga: Yayasan AHM Salurkan Bantuan untuk Nakes

“Bahayanya karena kalau di terowongan, visibilitasnya berkurang. Sedangkan di jembatan, ruang untuk menyalipnya terbatas, kanan dan kirinya sudah pagar,” ucap Jusri, belum lama ini kepada Kompas.com.

Pembangunan tiga jembatan duplikat yang masing-masing berada di ruas jalan nasional Kota Pekanbaru dengan Kota Bangkinang sebagai Ibu Kota Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tuntas dikerjakan.Kementerian PUPR Pembangunan tiga jembatan duplikat yang masing-masing berada di ruas jalan nasional Kota Pekanbaru dengan Kota Bangkinang sebagai Ibu Kota Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tuntas dikerjakan.

Jusri melanjutkan, di terowongan dan jembatan tidak boleh menyalip atau berpindah jalur. Peluang kecelakaan karena menyalip itu tinggi, bahkan disebut lebih dari 70 persen.

“Jadi menyusul di terowongan dan jembatan itu sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena ruangannya yang terbatas,” kata dia.

Alasan lain yaitu marka jalan. Pada terowongan dan jembatan marka pada jalan ialah garis lurus, bukan putus-putus. Garis lurus artinya tidak boleh mendahului kendaraan lain di depannya.

Baca juga: Jangan Lepas Aki Mobil Sembarangan, Bisa Bikin Sistem Elektronik Eror

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1, marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

Sedangkan ada pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan apabila garis utuh ada di tepi jalan artinya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau