Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ganjil-Genap Kota Bogor Diperluas, Kini Berlaku Sepekan Penuih

Kompas.com - 26/07/2021, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk memperluas pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor pribadi lewat skema ganjil-genap selama sepekan penuh.

Artinya, aturan pembatasan kendaraan mobil pribadi ini berlaku juga pada hari kerja sejak Senin sampai Minggu atau tujuh hari dalam sepekan.

Diungkapkan Kapolresta Bogor Kota yang juga menjabat sebagai wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, aturan itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga Minggu (1/8/2021).

"Kami akan memperpanjang sistem ganjil-genap yang saat ini pada hari kerja, tidak hanya weekend saja mulai Senin besok," ujarnya di keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Wujud Kepedulian Pengusaha Truk Selama Masa PPKM di Jawa Tengah

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

Adapun selama pelaksanaan pembatasan kendaraan tersebut, tetap diberlakukan penyekatan di 17 lokasi, yakni secara situasional selama 24 jam tapi polanya diubah dari melarang jadi mengatur.

Sementara pola untuk pelaksanaan ganjil-genap diubah dari melarang menjadi mengatur, yakni mengingatkan masyarakat untuk menahan diri satu hari tidak keluar rumah.

"Ada empat pola yang diterapkan nanti, lebih persuasif kepada masyarakat, pengendara kendaraan bermotor. Harapannya, bisa menekan penyebaran Covid-19," kata Susayo.

Lebih jauh, untuk alasan ganjil-genap diberlakukan pada hari kerja, ia menyatakan bahwa hal tersebut berdasarkan evaluasi kebijakan terkait sangat efektif menekan mobilitas masyarakat.

Ganjil genap juga jadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.

Baca juga: 90 Persen Produk Yamaha Bertenaga Listrik pada 2050

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

"Ada 16 titik sekat dan beberapa titik-titik checkpoint kami memiliki tiga pola, apakah itu dilakukan di batas kota, apakah dalam kota, tentunya situasional berdasarkan evaluasi kami dan ganjil genap akan berlaku 24 jam,” jelasnya.

Titik checkpoint selama PPKM Level 4 tersebut di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, danSPBU Vivo Air Mancur.

Kemudian, di ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke