Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil-Genap Kota Bogor Diperluas, Kini Berlaku Sepekan Penuih

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk memperluas pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor pribadi lewat skema ganjil-genap selama sepekan penuh.

Artinya, aturan pembatasan kendaraan mobil pribadi ini berlaku juga pada hari kerja sejak Senin sampai Minggu atau tujuh hari dalam sepekan.

Diungkapkan Kapolresta Bogor Kota yang juga menjabat sebagai wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, aturan itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga Minggu (1/8/2021).

"Kami akan memperpanjang sistem ganjil-genap yang saat ini pada hari kerja, tidak hanya weekend saja mulai Senin besok," ujarnya di keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Adapun selama pelaksanaan pembatasan kendaraan tersebut, tetap diberlakukan penyekatan di 17 lokasi, yakni secara situasional selama 24 jam tapi polanya diubah dari melarang jadi mengatur.

Sementara pola untuk pelaksanaan ganjil-genap diubah dari melarang menjadi mengatur, yakni mengingatkan masyarakat untuk menahan diri satu hari tidak keluar rumah.

"Ada empat pola yang diterapkan nanti, lebih persuasif kepada masyarakat, pengendara kendaraan bermotor. Harapannya, bisa menekan penyebaran Covid-19," kata Susayo.

Lebih jauh, untuk alasan ganjil-genap diberlakukan pada hari kerja, ia menyatakan bahwa hal tersebut berdasarkan evaluasi kebijakan terkait sangat efektif menekan mobilitas masyarakat.

Ganjil genap juga jadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.

"Ada 16 titik sekat dan beberapa titik-titik checkpoint kami memiliki tiga pola, apakah itu dilakukan di batas kota, apakah dalam kota, tentunya situasional berdasarkan evaluasi kami dan ganjil genap akan berlaku 24 jam,” jelasnya.

Titik checkpoint selama PPKM Level 4 tersebut di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, danSPBU Vivo Air Mancur.

Kemudian, di ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/26/082200315/ganjil-genap-kota-bogor-diperluas-kini-berlaku-sepekan-penuih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke