JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, ramai di media sosial soal motor gede (moge) yang ditilang karena knalpot standarnya dianggap bising. Dalam penindakan, tidak terlihat adanya petugas yang menggunakan alat ukur kebisingan.
Dalam unggahan pada akun resmi Instagram @tmcpoldametro, sejumlah pengendara moge tersebut dikenakan tilang. Sebab, knalpotnya dianggap menyalahi aturan karena bising.
Baca juga: Polisi Sebut Knalpot Bising Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
Sementara pada video yang diunggah oleh @indobike_sound, terlihat moge Ducati dalam kondisi knalpot standar dan sedang ditindak dengan pemberian surat tilang.
View this post on Instagram
Leopold Sudaryono, pakar hukum Australian National University, mengatakan, insiden ini memperlihatkan bahwa selama ini penindakan knalpot lebih mengandalkan penilaian atau diskresi petugas di lapangan.
"Apabila menurut petugas bising atau tidak standar, maka akan ditilang. PP No. 80/2012 juga sudah mewajibkan penggunaan alat uji kebisingan dalam penindakan," ujar Leopold, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Polisi Akan Minta Bengkel Motor Tidak Menjual Knalpot Aftermarket
Leopold mengatakan, keluarnya surat telegram dari Kapolri soal penindakan knalpot bising adalah langkah yang perlu disambut positif.
"Namun, sosialisasi internal dalam bentuk konsultasi teknis ke jajaran unit lantas tetap dibutuhkan agar penerapannya di lapangan sesuai dengan kerangka aturan," kata Leopold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.