YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Beberapa regulasi masih tetap diberlakukan guna mengurangi tingkat persebaran Covid-19 di Indonesia.
Dengan adanya perpanjangan yang diberlakukan, maka dispensasi perpanjangnan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat PPKM juga akan diperpanjang.
Baca juga: Upgrade Kijang Innova Lama Jadi Model Baru, Cuma Rp 15 Jutaan
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo dilansir Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
View this post on Instagram
Menindaklanjuti aturan tersebut, beberapa Kepolisian Daerah melakukan penyesuaian regulasi dispensasi perpnajangan SIM. Tidak terkecuali Satlantas Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM darurat dapat diperpanjang pada 21-27 Juli 2021, namun dengan adanya perpanjangan PPKM maka dispensasi juga diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Baca juga: Honda MSX 125, Motor Mungil yang Digemari Orang Dewasa
Dilansir dari akun instagram resmi @satlantasjogja Jumat (23/7/2021), bagi masyarakat Yogyakarta yang masa berlaku SIM habis pada saat PPKM berlangsung dapat melakukan perpanjangan pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Perlu diingat, dispensasi hanya untuk melakukan perpanjangan SIM. Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, pemohon harus datang ke Satpas untuk menjalani ujian praktek pembuatan SIM.
View this post on Instagram
Sedangkan bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM dan tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Selama masa PPKM, permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di Satpas SIM sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.
Baca juga: Beli Bensin di SPBU Mending Berdasar Rupiah atau Liter?
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diundih di playstore. Ikuti setiap langkah yang ditentukan, jika semuanya sudah terpenuhi maka SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Ada empat Satpas yang dapat memproses perpanjangan online ini, yaitu di Satpas Daan Mogot Jakarta, Satpas Depok Jabar, Satpas Jombang Jatim, Satpas Denpasar Bali. Jadi SIM akan dikirim dari Satpas tersebut, silahkan pilih lokasi yang terdekat dari alamat anda, agar ongkos kirim bisa diminimalisir.
Usahakan juga untuk melakukan perpanjangan SIM tidak terlalu mepet dengan tanggal habis masa berlaku SIM. Pada aplikasi Digital Korlantas Polri ini, pelayanan permohonan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan H-30 sebelum masa berlaku habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.