JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, pihak kepolisian giat menggelar razia knalpot bising untuk sepeda motor. Ternyata, bukan hanya sepeda motor saja yang diincar, tapi juga mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, sistem pembuangan atau knalpot harus memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan laik jalan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi gas buang, dan sebagainya.
Baca juga: Polisi Akui Razia Knalpot Bising Berdasarkan Suara Tidak Berlaku
Jadi, bukan hanya sepeda motor saja yang akan ditindak jika kedapatan menggunakan knalpot bising. Untuk mobil pun juga bisa ditilang jika knalpotnya dianggap mengeluarkan suara yang mengganggu.
"Iya, berlaku. Untuk sampai kapannya, belum ditentukan, akan terus kita lakukan," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Odie Rachmat Mustazir, pemilik knalpot aftermarket lokal ORD Exhaust, mengatakan, seharusnya aturannya diperjelas mengenai aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot aftermarket.
Menurutnya, di Amerika Serikat knalpot aftermarket terbagi dua, ada street legal dan road legal, dan itu satuannya desibel. Seharusnya mengacu pada hal tersebut.
Baca juga: Razia Knalpot Bising di Lembang, Puluhan Motor Disita dan Diangkut Pakai Truk
"Ada mobil atau motor yang knalpotnya bentuknya standar. Tampilan knalpotnya standar, tapi suaranya juga keras. Knalpot racing masih ada muffler, kalau mengacu pada bentuk, sudah sangat tidak tepat," kata Odie, kepada Kompas.com, dalam kesempatan terpisah.
Menurut Odie, harus dilihat barangnya, jangan hanya bilang sesuai standar. Pelek harus sesuai standar, spion juga sesuai standar. Sebab, bisa jadi bola liar jika dilihat dari legal standing.
Odie mengatakan, jika ke depannya pemerintah ingin membuat aturan mengenai knalpot aftermarket, seharusnya berdasarkan pada desibel dan emisi yang dihasilkan.
"Tapi, kalau seandainya hanya karena tidak sesuai spesifikasi standar, itu repot sekali," ujar Odie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.