Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selain SIM dan STNK, Kendaraan Juga Bisa Ditahan Saat Ditilang
Tak hanya SIM dan STNK, Petugas Kepolisian juga memiliki hak untuk menyita kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
17 Komentar
Capoeng
4 tahun lalu
hahahaha enak ni????razia ah kan rumayan cuk dpat komisi????
irfan prihatindha
4 tahun lalu
cari duit si wereng coklat anjing
Henry Herman
4 tahun lalu
lagian perlu bapak2 petinggi kepolisian tau dan sadari klo seandainya saya diberhentikan oleh polisi dan petugas meminta saya menunjukkan surat2 apakah etis klo saya tanya petugas kepolisian tsb dg.surat tugas atau kartu anggota. bisa2 saya kena lagi pasal melawan petugas dan tidak kooperatif.
Henry Herman
4 tahun lalu
meskipun semua persyaratan untuk mengemudi kendaraan saya lengkap dan saya jg tidak pernah dg sengaja melanggar aturan berlalu lintas, tapi klo memang ada uu lalulintas yg menyebutkan bahwa petugas kepolisian berhak menyita kendaraan kita meskipun bersifat sementara, maka scr tegas saya tidak setuju
Michael Tokan
4 tahun lalu
bikin sim mahal b2 umum bos,, harga mencekek
Aditya Putra
4 tahun lalu
betul mtr kredit blm lunas contoh n muslim setor blm kebyr tapi uang g ckup sehari mkn bnyr listri dan sebagai n, membalas komentar nono sutarno : bikin aturan jgn terlalu kejam bos...itu rakyat sendiri..tilang tilang aja surat nya seperti biasa...jgn pake tahan kendaraan ada apa..kalau kendaraan di tahan kan kasian mereka gk bsa anter anak sekolah, atau mau berangkat kerja gak ada kendaraan..itu motor dapat kredit tiap bulan mikir angsuran
Aditya Putra
4 tahun lalu
wow keren tapi jngn inget bkin polisi nkal atou bodon hrs hati hati pemeriksaan para petugas anggota kepolisian hrs lengkap jjur dsn iklhas jngn bkin kasar hrs perhatian ngomong jngn bkin mrah
laila faristin
4 tahun lalu
wow inilah pemerintah jokowi... makin kesini makin nyesel pilih dia
Nono Sutarno
4 tahun lalu
bikin aturan jgn terlalu kejam bos...itu rakyat sendiri..tilang tilang aja surat nya seperti biasa...jgn pake tahan kendaraan ada apa..kalau kendaraan di tahan kan kasian mereka gk bsa anter anak sekolah, atau mau berangkat kerja gak ada kendaraan..itu motor dapat kredit tiap bulan mikir angsuran, membalas komentar oka ghino : kalo bagi yg punya mobil mungkin saja tidak begitu berefek,,, tapi bagi kalangan menengah kebawah terutama kendaraan roda dua itu banyak yg mengalami dampak dari pandemi ini, terutama saya
Irsan Ardiansyah
4 tahun lalu
bagai mana kalau kendaraan roda dua yang baru keluar dealer didaerah saya tidak pernah nampak yang pakai plat profit.....hanya plat nama dealer saja apakah polantas nya diam saja karna setau saya buat kendaraan baru harus menggunakan plat nomor profit
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau