Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2021, 13:16 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising terus digalakkan oleh pihak kepolisian karena dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Bahkan, motor gede (moge) pun jadi sasarannya.

Pada media sosial Instagram @tmcpoldametro, terlihat sekumpulan pengendara moge yang didominasi oleh Ducati terjaring razia knalpot bising dan dikenakan tilang.

Tak sedikit netizen yang berkomentar bahwa moge Ducati tersebut menggunakan knalpot standar. Sehingga, bisa dikatakan tidak melanggar aturan, karena memang dari keluar pabrik suaranya sudah besar.

Baca juga: Polisi Sebut Knalpot Bising Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

Selain itu, dalam video yang diunggah juga tidak terlihat petugas menggunakan alat uji kebisingan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Padahal, dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Istiono, disarankan agar pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas agar berkoordinasi dengan stakeholder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, untuk memastikan pelanggaran suara kebisingan, diperlukan alat ukur yang diperlukan untuk memastikan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Polisi Akan Minta Bengkel Motor Tidak Menjual Knalpot Aftermarket

"Karena hasil dari alat ukur dapat digunakan sebagai bukti material di Pengadilan apabila diperlukan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Budiyanto menambahkan, untuk penindakan terhadap pelanggaran knalpot, seharusnya menggandeng stakeholder di bidang lalu lintas dan angkutan jalan lainnya, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bisingDok. @tmcpoldametro Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bising

"Masih ada ruang bagi pelanggar untuk mencari kepastian hukum dan keadilan apabila ada tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan hukum, namanya Pra Peradilan," kata Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, dalam Pra Peradilan tersebut, Pengadilan akan melakukan pengujian, apakah tindakan petugas dibenarkan atau tidak.

"Biar Pengadilan yang menguji melalui mekanisme Pra Peradilan, yang bisa menentukan dan memastikan tindakan sesuai ketentuan atau tidak melalui Pengadilan," ujar Budiyanto.

Hingga tulisan ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo mengatakan sedang konfirmasi dengan jajarannya saat dihubungi Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com