JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit masih jadi solusi bagi kebanyakan orang dalam mendapatkan tunggangan pribadi idaman. Sebab, pembayaran yang dilakukan menjadi lebih ringan.
Namun seiring berjalannya waktu, sering kali pembeli atau konsumen tidak mampu meneruskan cicilannya. Apalagi kini berbagai pekerjaan kian terdampak pandemi Covid-19.
Pada akhirnya, cicilan yang menunggak tersebut membuat perusahaan pembiayaan (leasing) menarik kendaraan terkait. Atau, bisa juga pihak pembeli sendiri menyerahkan kembali mobil atau motornya ke leasing.
Baca juga: PPKM Level 4, Dispensasi Perpanjangan SIM di Sukoharjo Diperpanjang
Dijelaskan Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito, tiap kendaraan yang dikembalikan nantinya akan dilelang.
Hasilnya, untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar oleh pembeli terkait. Tetapi bila masih ada selisih (nilai jual kendaraan lebih rendah dari sisa hutang), konsumen berkemungkinan harus tetap bayar cicilan.
"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang," kata dia saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Lagipula, sebagaimana dikutip dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam pembiayaan konsumen, pemilikan barang atau objek pembiayaan berada pada konsumen.
Jadi, sejak semula kepemilikan kendaraan terkait memang berada di pembeli. Sehingga, bila ada hutang yang belum dilunasi walau mobil ataupun motor sudah dialihkan (fidusia), tetap harus dibayarkan.
Baca juga: Penting, Hitung Rentang Waktu Servis CVT Motor Matik
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa;
"Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya."
Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Bila konsumen abai terhadapnya, maka bisa mempengaruhi BI Checking atau riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID). Sehingga pada jangka panjang, akan menyulitkan pihak terkait dalam mengajukan kredit lagi.
"Jika hutang terkait sudah lunas, maka akan diberikan surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan," kata Niko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.