JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi sampai 25 Juli mendatang, telah menghambat mobilitas warga.
Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.
Sebab, kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021) pekan depan.
Selain itu yang tak kalah menarik tentang aturan baru perjalanan transportasi darat selama perpanjangan PPKM Darurat.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 21 Juli 2021.
1. PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat. Bila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021 baru akan diberlakukan pembukaan secara bertahap.
Dengan adanya perpanjang PPKM Darurat, otomatis sejumlah aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku. Termasuk syarat perjalanan transportasi darat, baik menggunakan pribadi atau umum.
Untuk aturan perjalanan transportasi darat, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Budi Setiyadi, sudah mengatakan mengikuti ketentuan terbaru, yakni Surat Edaran (SE) 51 Nomor 2021 yang dibuat sebagi perubahan kedua SE 43.
Aturan pada SE 51 tersebut, telah resmi berlaku sejak 19 April 2021 sebagai antisipasi menekan mobilitas masyarakat pada libur Idul Adha hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat
2. PPKM Diperpanjang, Ada Penambahan Lokasi Penyekatan di Kota Medan
Pemerintah telah mengumumkan akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Dengan begitu, berbagai titik penyekatan masih dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya di Kota Medan.
Polrestabes Medan menambah menjadi 40 titik penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat di Kota Medan.
“Penyekatan dilaksanakan tetap seperti biasa dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (19/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Jabodetabek Masih Berlaku
3. Sudah Tahu Bahaya Menggantung Parfum Mobil di Spion Tengah
Salah satu yang membuat kegiatan berkendara nyaman adalah suasana kabin yang harum. Untuk itu, banyak orang yang menggunakan pengharum mobil.
Ada beragam pengharum kabin yang dijual di pasaran. Salah satunya adalah pengharum yang biasanya menggantung di spion tengah. Masalahnya relatif banyak pemilik mobil belum sadar terdapat konsekuensi serius yang mengikutinya.
Mengganntung pengharum atau parfum mobil di spion tengah lebih banyak negatif dibandingkan positif. Posisinya yang ada di tengah bukan tak mungkin dapat menghalangi visibilitas pengemudi.
Selain itu, jika wadah yang digunakan terbuat dari kaca atau bahan yang keras, bisa saja mengenai kaca saat pengereman mendadak. Sehingga, kaca menjadi retak atau pecah.
Baca juga: Sudah Tahu Bahaya Menggantung Parfum Mobil di Spion Tengah
4. Berapa Harga Spion Toyota Fortuner Milik Ussy Sulistiawaty yang Dicuri?
Pasangan artis Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama menjadi korban pencurian spion mobil saat momen lebaran Idul Adha, Selasa (21/7/2021).
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pria mengendarai sepeda motor menyatroni mobil Toyota Fortuner yang terparkir di depan rumah. Hanya dalam beberapa detik kaca spion itu sudah bisa dipatahkan oleh pelaku kejahatan tanpa menimbulkan kegaduhan.
Lantas berapa sebenarnya harga spion yang dicuri tersebut?
Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengatakan, untuk harga Spion Toyota Fortuner berada di kisaran Rp 1,9 juta sampai Rp 2,8 juta.
Baca juga: Berapa Harga Spion Toyota Fortuner Milik Ussy Sulistiawaty yang Dicuri?
5. PPKM Darurat Dilanjutkan, Ini Syarat Pembukaan Pos Penyekatan
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai dengan Senin, 25 Juli 2021.
Putusan tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan virus corona atau Covid-19 di dalam negeri, dan mengurangi kebutuhan masyarakat atas pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga, tak membuat lumpuh rumah sakit lantaran overkapasitas. Tetapi, kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan kasur di RS turun," ucap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di konferensi virtual, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Dilanjutkan, Ini Syarat Pembukaan Pos Penyekatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.