Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] SIM Mati Saat PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi | PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat

Kompas.com - 22/07/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Sudah Tahu Bahaya Menggantung Parfum Mobil di Spion Tengah

Salah satu yang membuat kegiatan berkendara nyaman adalah suasana kabin yang harum. Untuk itu, banyak orang yang menggunakan pengharum mobil.

Ada beragam pengharum kabin yang dijual di pasaran. Salah satunya adalah pengharum yang biasanya menggantung di spion tengah. Masalahnya relatif banyak pemilik mobil belum sadar terdapat konsekuensi serius yang mengikutinya.

Mengganntung pengharum atau parfum mobil di spion tengah lebih banyak negatif dibandingkan positif. Posisinya yang ada di tengah bukan tak mungkin dapat menghalangi visibilitas pengemudi.

Selain itu, jika wadah yang digunakan terbuat dari kaca atau bahan yang keras, bisa saja mengenai kaca saat pengereman mendadak. Sehingga, kaca menjadi retak atau pecah.

Baca juga: Sudah Tahu Bahaya Menggantung Parfum Mobil di Spion Tengah

4. Berapa Harga Spion Toyota Fortuner Milik Ussy Sulistiawaty yang Dicuri?

Pasangan artis Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama menjadi korban pencurian spion mobil saat momen lebaran Idul Adha, Selasa (21/7/2021).
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pria mengendarai sepeda motor menyatroni mobil Toyota Fortuner yang terparkir di depan rumah. Hanya dalam beberapa detik kaca spion itu sudah bisa dipatahkan oleh pelaku kejahatan tanpa menimbulkan kegaduhan.

Lantas berapa sebenarnya harga spion yang dicuri tersebut?

Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengatakan, untuk harga Spion Toyota Fortuner berada di kisaran Rp 1,9 juta sampai Rp 2,8 juta.

Baca juga: Berapa Harga Spion Toyota Fortuner Milik Ussy Sulistiawaty yang Dicuri?

Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

5. PPKM Darurat Dilanjutkan, Ini Syarat Pembukaan Pos Penyekatan

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai dengan Senin, 25 Juli 2021.

Putusan tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan virus corona atau Covid-19 di dalam negeri, dan mengurangi kebutuhan masyarakat atas pengobatan di rumah sakit.

"Sehingga, tak membuat lumpuh rumah sakit lantaran overkapasitas. Tetapi, kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan kasur di RS turun," ucap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di konferensi virtual, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Dilanjutkan, Ini Syarat Pembukaan Pos Penyekatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau