Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Etika Berkendara yang Benar Saat Melintasi Persimpangan

Kompas.com - 19/07/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Risiko kecelakaan saat berkendara bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pengendara memiliki kesadaran dan pemahaman berkendara yang baik dan benar.

Satu di antaranya adalah terkait cara dan etika berkendara saat di persimpangan. Masih cukup sering terjadi kesalapahaman pengendara di setiap persimpangan, hingga akhirnya menyebabkan kemacetan, pertikaian, sampai kecelakaan.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia, Minggu (18/7/2021). Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara motor yang tidak mengurangi kecepatan ketika melintas di sebuah persimpangan.

Baca juga: Benarkah Power Steering Bisa Rusak Jika Terendam Banjir?

Pada saat yang bersamaan, terlihat pengemudi mobil lain yang melaju dari arah lainnya. Alhasil, tabrakan pun tak dapat dihindari.

Menanggapi pengemudi seperti ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ini adalah contoh pengemudi yang minim ilmu pengetahuan berkendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Di jalan raya itu bukan siapa duluan atau cepat, tapi siapa yang paling beretika. Tidak ada gunanya cepat tapi bisa berujung celaka atau justru mencelakai orang lain,” ucap Sony beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Sony melanjutkan, etika yang benar ketika berada di persimpangan, pertama adalah perhatikan lajurnya. Tidak dibenarkan memotong marka jalan, apalagi memotong kendaraan yang sudah ada di lajurnya.

“Kemudian kurangi kecepatan 100 meter sebelum persimpangan dan nyalakan lampu sein 50 meter. Setelah itu cover brake untuk antisipasi terhadap bahaya orang menyeberang dan perhatikan rambu-rambu,” kata dia.

Sony juga mengingatkan, bahwa jalan raya adalah milik bersama yang harus digunakan secara beretika.

“Jika lain kali bertemu pengemudi yang motong lajur, lebih baik kasih saja ruang demi keamanan dan terhindar dari konflik,” ucapnya.

Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,Korlantas Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,

Jika menilik kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 113, cara dan etika berkendara ketika dipersimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)

Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.Korlantas Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Baca juga: Habis Bongkar Roda, Begini Aturan Kencangkan Baut Pelek Mobil

Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau