JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta dan sekitarnya yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 terus diperketat.
Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menambah tiga titik penyekatan PPKM darurat, yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan, dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.
Penambahan tiga titik penyekatan tersebut telah disosialisasi pada 10-11 Juli lalu, dan rencana mulai diterapkan pada Senin (12/7/2021).
Baca juga: Makin Liar, Dorna Siapkan Sanksi Lebih Tegas buat Pebalap MotoGP
Tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan kendaraan tersebut menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya. Pada awal pelaksanaan sebelumnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta.
"Maka ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021).
“Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas," kata Sambodo.
Baca juga: Perbandingan Mesin Staria dan Alphard, Siapa Lebih Bertenaga?
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, kemudian mengumumkan penambahan lokasi penyekatan menjadi 72 titik. Namun Ia tak memaparkan titik penambahannya.
Kini total lokasi penyekatan menjadi 75 titik yang diberlakukan di beberapa akses masuk ke Jakarta. Polisi menyebut penyekatan diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Jajal Canggihnya Fitur ADAS Wuling Almaz di Jalanan Dalam Kota
Berikut 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama:
Pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol:
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Berikut 21 titik jalan rawan pelanggaran protokol kesehatan yang disekat:
Jakarta:
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Tangerang Kota
1. Jalan Kali Pasir
2. Jalan Bandeng Raya