Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyekatan Bakal Lebih Ketat, Ini Syarat Perjalanan Mulai Senin

Kompas.com - 09/07/2021, 16:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan pihaknya hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, Kemenhub menyimpulkan beberapa fakta.

Baca juga: Harga Skutik Retro Honda Scoopy per Juli 2021 dan Skema Cicilannya

Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Salah satunya tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi.

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” ujar Adita, dalam keterangan resmi (9/7/2021).

Baca juga: Kawasaki KLX 140R F, Cocok Buat Trabasan Harga Beda Tipis dari KLX 150

Pantau titik penyekatan lewat aplikasi peta digital google mapsKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Pantau titik penyekatan lewat aplikasi peta digital google maps

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum) misalnya, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau