Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Berikut Update Lokasi Penyekatan Jalan di Jabodetabek

Kompas.com - 12/07/2021, 13:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta dan sekitarnya yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 terus diperketat.

Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menambah tiga titik penyekatan PPKM darurat, yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan, dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.

Penambahan tiga titik penyekatan tersebut telah disosialisasi pada 10-11 Juli lalu, dan rencana mulai diterapkan pada Senin (12/7/2021).

Baca juga: Makin Liar, Dorna Siapkan Sanksi Lebih Tegas buat Pebalap MotoGP

Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan kendaraan tersebut menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya. Pada awal pelaksanaan sebelumnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta.

"Maka ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021).

“Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas," kata Sambodo.

Baca juga: Perbandingan Mesin Staria dan Alphard, Siapa Lebih Bertenaga?

Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, kemudian mengumumkan penambahan lokasi penyekatan menjadi 72 titik. Namun Ia tak memaparkan titik penambahannya.

Kini total lokasi penyekatan menjadi 75 titik yang diberlakukan di beberapa akses masuk ke Jakarta. Polisi menyebut penyekatan diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Jajal Canggihnya Fitur ADAS Wuling Almaz di Jalanan Dalam Kota

Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Berikut 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama:

Pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com