Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Beberapa Ruas Jalan Kabupaten Jember Ditutup

Kompas.com - 10/07/2021, 14:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa STRP Bakal Diputar Balik

Dalam rangka PPKM darurat di wilayah Kabupaten Jember, Kepolisian Resor Jember melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas, dengan memberlakukan penutupan jalan atau pengalihan arus sementara yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Penutupan ruas jalan dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Polres Jember (@satlantasjember)

Dilansir dari akun instagram @satlantasjember pada Sabtu (10/7/2021), ada beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan penutupan dengan jadwal tertentu di Kabupaten Jember.

Baca juga: Penyekatan Bakal Lebih Ketat, Ini Syarat Perjalanan Mulai Senin

Penutupan ruas jalan di Kabupaten Jember akan dimulai pukul 18.00-01.00 WIB pada Jumat sampai dengan Sabtu, dan pukul 18.00-23.00 WIB, sedangkan untuk Minggu sampai Kamis. Jalur yang akan ditutup, yaitu:

- Depan Pos 90, Jl. Raya Sultan Agung
- Simpang empat Polres Jember, Jl R.A. Kartini
- Simpang tiga BRI, Jl. Jendral Ahmad yani
- Simpang empat SMP 2, Jl. PS. Sudirman
- Simpang tiga Hotel Nusantara, Jl. Wijaya Kusuma
- Hotel 88, Jl. Diponegoro
- Simpang empat panti Siwi, Jl. R.A. Kartini

Pembatasan mobilitas juga dilakukan di beberapa jalur utama pintu masuk kota seperti Simpang 4 Mangli jalur menuju kota, Simpang 4 Argopuro, Simpang 3 dr. Soebandi Patrang, Simpang 4 Sukorejo, dan Simpang 4 Gladak Kembar. Kelima jalur tersebut akan dilakukan penutupan mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.

Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. Pemerintah daerah setempat bersama kepolisian menutup sejumlah kawasan serta membatasi waktu operasional kegiatan usaha yaitu pukul 14.00 - 17.00 WIB dan 19.00 - 23.00 WIB guna mencegah kerumunan masyarakat karena Pontianak masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. Pemerintah daerah setempat bersama kepolisian menutup sejumlah kawasan serta membatasi waktu operasional kegiatan usaha yaitu pukul 14.00 - 17.00 WIB dan 19.00 - 23.00 WIB guna mencegah kerumunan masyarakat karena Pontianak masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

Sementara itu Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, untuk menghindari kerumunan warga Pemkab Jember juga melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Jember. Pemadaman tesebut akan dilakuan di atas pukul 20.00 WIB.

Pelaku perjalanan domestik baik mobil pribadi, bus, maupun sepeda motor yang akan melintas di Kabupaten Jember harus menunjukkan kartu hasil vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes antigen.

Baca juga: PPKM Darurat, Titik Penyekatan di Jakarta Selatan Bertambah

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi. Kemudian untuk sopir kendaraan yang mengangkut logistik dan barang dikecualikan dari memiliki kartu vaksin.

Adapun pos pengendalian mobilitas yang didirikan yakni Pos Sempolan, Pos Jatiroto, Pos Polsek Maesan, dan Pos Polsek Jombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau