Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang 4 Unit Mobil Nissan Eks Kementerian, Harga Awal Mulai Rp 30 Jutaan

Kompas.com - 10/07/2021, 13:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyelenggarakan lelang mobil pelat merah bekas kementerian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Pada kesempatan kali ini ada empat unit mobil produksi Nissan, yakni dua unit Nissan Terrano dan dua unit Nissan Grand Livina yang diumumkan di situs lelang resmi milik pemerintah, lelang.go.id.

Semua unit mobil Nissan ini dilelang dengan sistem lelang tertutup. Ini berarti peserta lelang tidak bisa melihat penawaran yang diajukan peserta lainnya.

Dari pantauan Redaksi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021), kedua unit Nissan Terrano yang dilelang merupakan produksi 2004. Sementara untuk Nissan Grand Livina yang dilelang adalah lansiran 2008. Keempatnya dilelang dengan limit atau harga pembuka Rp 30-40 jutaan.

Baca juga: Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa STRP Bakal Diputar Balik

Tangkapan layar laman lelang Nissan Terrano yang akan diselenggarakan pemerintah di situs lelang.go.id Tangkapan layar laman lelang Nissan Terrano yang akan diselenggarakan pemerintah di situs lelang.go.id

Jika menilik harga bekasnya di beberapa situs jual beli mobil bekas daring, Nissan Terrano dibanderol di kisaran Rp 60-80 jutaan tergantung kondisi. Sementara Nissan Grand Livina tahun tersebut umumnya dipasang pada harga Rp 70-80 jutaan.

Dengan angka limit yang mencapai setengah dari harga bekasnya, tentu ini jadi kesempatan bagus untuk mendapatkan Nissan Terrano atau Nissan Grand Livina dengan harga yang lebih terjangkau.

Disarankan untuk tidak tergoda menghabiskan seluruh dana untuk memenangkan lelang. Siapkan dana tambahan sebagai modal melakukan perbaikan karena keempat unit yang dilelang memiliki kondisi yang tidak 100 persen mulus.

Baca juga: Daruna Karya UGM, Sabet Gelar Juara Lomba Desain Mobil Listrik

Ilustrasi lelangGetty Images/iStockphoto/siraanamwong Ilustrasi lelang

Jika berminat, bisa segera mendaftar pada situs lelang di atas lalu menyetor uang jaminan ke nomor virtual yang didapatkan usai mendaftar.

Harap dicatat, batas penyetoran uang jaminan untuk mengikuti lelang paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. Uang jaminan ini nantinya dikembalikan jika gagal memenangkan lelang.

Lantas untuk pemenangnya bisa melanjutkan proses hingga turun surat keterangan yang berfungsi sebagai pengantar mengurus dokumen balik nama mobil.

Baca juga: PPKM Darurat, Titik Penyekatan di Jakarta Selatan Bertambah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com