Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Beberapa Ruas Jalan Kabupaten Jember Ditutup

JEMBER, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam rangka PPKM darurat di wilayah Kabupaten Jember, Kepolisian Resor Jember melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas, dengan memberlakukan penutupan jalan atau pengalihan arus sementara yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Penutupan ruas jalan dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Penutupan ruas jalan di Kabupaten Jember akan dimulai pukul 18.00-01.00 WIB pada Jumat sampai dengan Sabtu, dan pukul 18.00-23.00 WIB, sedangkan untuk Minggu sampai Kamis. Jalur yang akan ditutup, yaitu:

- Depan Pos 90, Jl. Raya Sultan Agung
- Simpang empat Polres Jember, Jl R.A. Kartini
- Simpang tiga BRI, Jl. Jendral Ahmad yani
- Simpang empat SMP 2, Jl. PS. Sudirman
- Simpang tiga Hotel Nusantara, Jl. Wijaya Kusuma
- Hotel 88, Jl. Diponegoro
- Simpang empat panti Siwi, Jl. R.A. Kartini

Pembatasan mobilitas juga dilakukan di beberapa jalur utama pintu masuk kota seperti Simpang 4 Mangli jalur menuju kota, Simpang 4 Argopuro, Simpang 3 dr. Soebandi Patrang, Simpang 4 Sukorejo, dan Simpang 4 Gladak Kembar. Kelima jalur tersebut akan dilakukan penutupan mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.

Sementara itu Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, untuk menghindari kerumunan warga Pemkab Jember juga melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Jember. Pemadaman tesebut akan dilakuan di atas pukul 20.00 WIB.

Pelaku perjalanan domestik baik mobil pribadi, bus, maupun sepeda motor yang akan melintas di Kabupaten Jember harus menunjukkan kartu hasil vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes antigen.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi. Kemudian untuk sopir kendaraan yang mengangkut logistik dan barang dikecualikan dari memiliki kartu vaksin.

Adapun pos pengendalian mobilitas yang didirikan yakni Pos Sempolan, Pos Jatiroto, Pos Polsek Maesan, dan Pos Polsek Jombang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/10/142200715/ppkm-darurat-beberapa-ruas-jalan-kabupaten-jember-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke