Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Titik Penyekatan di Jakarta Selatan Bertambah

Kompas.com - 09/07/2021, 15:11 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih terus diterapkan hingga 20 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, titik penyekatan di Jakarta Selatan akan ditambah. Titik penyekatan juga dilakukan di simpang Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari.

Baca juga: Ini Lokasi Penutupan Jalan di Kabupaten Boyolali Selama PPKM Darurat

Jalan Fatmawati ditutup mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB. Begitu pula dengan Jalan Pangeran Antasari, ditutup mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Pengecualian hanya diberikan pada tenaga kesehatan (nakes), dokter dan perawat. Titik penyekatan ini akan dimulai pada 9 Juli 2021.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo, mengatakan, pemerintah saat ini harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar cepat membendung penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat, Titik Penyekatan Kota Solo Diperluas

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah,” ujar Jokowi, dalam konferensi virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden (1/7/2021).

Jokowi menambahkan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com