Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Penumpang Mobil Pribadi Juga Dibatasi Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 08/07/2021, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan 50 persen tak hanya berlaku untuk transportasi umum saja. Selama PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membatasi kapasitas penumpang mobil pribadi.

Berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021, penumpang mobil pribadi dibatasi dari jumlah isi penuh selama PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali dari 3-20 Juli 2021.

Konfigurasinya, dalam satu baris tempat duduk hanya digunakan untuk dua orang penumpang. Namun demikian, ada pengecualian bagi yang berdomisili satu alamat karena masih bisa membawa penumpang penuh.

Baca juga: Macet karena PPKM Darurat, Polisi Punya Konsep Baru di Titik Penyekatan

Sementara untuk operasional taksi online dan konvensional juga demikian. Untuk jenis mobil dua baris penumpang layaknya city car dan sedan, hanya diperbolehkan membawa dua penumpang dengan konfigurasi satu pengendara dan dua penumpang di belakang.

Mobil tiga baris seperti MPV, bisa menampung lima orang penumpang dengan ketentuan satu di depan, dua orang di baris kedua atau tengah, dan dua lagi di baris ketiga.

Untuk ojek online dan pangkalan, dalam SK dinyatakan masih boleh beroperasi seperti biasa tanpa pembatasan. Namun ada hal-hal yang harus dipatuhi, yakni larangan berkerumun untuk pengemudi lebih dari lima orang, menjaga jarak parkir minimal 1 meter, serta perusahaan aplikasi wajib menerapkan geofencing.

Beralih ke moda transportasi Transjakarta, pembatasan penumpang 50 persen juga diberlakukan dengan ketentuan 60 0rang untuk bus gandeng atau articulated bus, 30 orang untuk maxi dan single bus, 15 penumpang untuk medium bus, dan enam orang untuk micro bus.

Selain itu, ada juga pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat dari pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca juga: Update, Bertambah 35 Titik Penyekatan PPKM Darurat di 11 Jalan Tol

Bagi angkutan umum reguler, ketentuanya juga sama. Untuk bus besar dengan konfigurasi tempat duduk 2-1, 2-2, dan 2-3 dalam satu baris hanya diisi dua penumpang dan dipisahkan gang.

Demikian juga untuk bus sedang dengan konfigurasi 2-1 dan 2-2, yang dalam 1 baris diisi dua penumpang dan terpisah gang. Bus kecil dengan kursi berhadapan bisa diisi enam penumpang, dengan skema satu di depan, dua di kiri belakang, dan tiga pada sisi kanan belakang.

Bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris penumpang yang boleh diangkut adalah satu orang di depan dan dua orang di tiap baris berikutnya, sama seperti mobil pribadi berjenis MPV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ironis Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pengemudi Ojol Sambut Baik THR, tapi Repot Banyak Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Patwal Diduga Tendang Pemotor Saat Kawal Alphard, Polisi: Tersenggol, Bukan Ditendang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau