Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Penumpang Mobil Pribadi Juga Dibatasi Selama PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan 50 persen tak hanya berlaku untuk transportasi umum saja. Selama PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membatasi kapasitas penumpang mobil pribadi.

Berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021, penumpang mobil pribadi dibatasi dari jumlah isi penuh selama PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali dari 3-20 Juli 2021.

Konfigurasinya, dalam satu baris tempat duduk hanya digunakan untuk dua orang penumpang. Namun demikian, ada pengecualian bagi yang berdomisili satu alamat karena masih bisa membawa penumpang penuh.

Sementara untuk operasional taksi online dan konvensional juga demikian. Untuk jenis mobil dua baris penumpang layaknya city car dan sedan, hanya diperbolehkan membawa dua penumpang dengan konfigurasi satu pengendara dan dua penumpang di belakang.

Mobil tiga baris seperti MPV, bisa menampung lima orang penumpang dengan ketentuan satu di depan, dua orang di baris kedua atau tengah, dan dua lagi di baris ketiga.

Untuk ojek online dan pangkalan, dalam SK dinyatakan masih boleh beroperasi seperti biasa tanpa pembatasan. Namun ada hal-hal yang harus dipatuhi, yakni larangan berkerumun untuk pengemudi lebih dari lima orang, menjaga jarak parkir minimal 1 meter, serta perusahaan aplikasi wajib menerapkan geofencing.

Beralih ke moda transportasi Transjakarta, pembatasan penumpang 50 persen juga diberlakukan dengan ketentuan 60 0rang untuk bus gandeng atau articulated bus, 30 orang untuk maxi dan single bus, 15 penumpang untuk medium bus, dan enam orang untuk micro bus.

Selain itu, ada juga pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat dari pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Bagi angkutan umum reguler, ketentuanya juga sama. Untuk bus besar dengan konfigurasi tempat duduk 2-1, 2-2, dan 2-3 dalam satu baris hanya diisi dua penumpang dan dipisahkan gang.

Demikian juga untuk bus sedang dengan konfigurasi 2-1 dan 2-2, yang dalam 1 baris diisi dua penumpang dan terpisah gang. Bus kecil dengan kursi berhadapan bisa diisi enam penumpang, dengan skema satu di depan, dua di kiri belakang, dan tiga pada sisi kanan belakang.

Bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris penumpang yang boleh diangkut adalah satu orang di depan dan dua orang di tiap baris berikutnya, sama seperti mobil pribadi berjenis MPV.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/08/072200015/ingat-penumpang-mobil-pribadi-juga-dibatasi-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke