Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Terobos Rel Kereta Api, Motor Ini Kena Tendang Penjaga

Kompas.com - 06/07/2021, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih sering kita jumpai pengendara sepeda motor yang nekat menerobos perlintasan kereta api (KA), sesaat sebelum ditutup sepenuhnya. Alhasil, tidak jarang yang mendapat bencana.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara sepeda motor yang berusaha menerobos perlintasan kereta api. Namun, aksi itu langsung dihadang oleh dua pria yang bertugas menjaga pintu perlintasan kereta api tersebut.

Kedua pria itu terlihat langsung menendang sepeda motor yang hendak menerobos perlintasan kereta api tersebut. Aksi yang dilakukan kedua pria itupun langsung mendapat pro dan kontra dari para warganet.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut 8 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, maksud yang baik harus disertai dengan tindakan yang baik pula.

“Kalau tindakan tersebut menimbulkan konflik yang bisa berujung kerugian dari salah satu pihak maka hal itu tidak dibenarkan. Artinya tidak semua orang memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen perilaku serta teknik yang baik dalam mengatur lalu lintas, kecuali petugas yang sudah dilatih dan terlatih,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Sony melanjutkan, tindakan penertiban yang dilakukan oleh oknum seperti pada video itu tidak juga dibenarkan, karena sembarangan dan tidak terukur.

“Jangan nantinya malah berujung konflik. Ini banyak terjadi di beberapa perlintasan kereta api yang tidak berpalang,” ucapnya.

Aturan

Perilaku tersebut seyogyanya tidak perlu ditiru. Selain berbahaya, pengendara juga bisa terancam hukuman pidana dan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.

Pada pasal 114, sanksi akan diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup, atau mendahulukan kereta api. Berikut detailnya;

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Fatal Mario SA di CEV Moto3 Portugal

Sementara pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, yang berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalo di jakarta sih emang ga bisa pake cara alus. tendang aja motornya. pecahin lampunya. kalo ngelawan tonjok mukanya. gitu caranya.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Update Harga Mobil Hybrid Bekas per Januari 2025

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Daftar Harga LSUV Baru Usai Opsen Pajak Berlaku per Januari 2025

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Etik: Direktur Narkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus DWP

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Cara Hapus Cache Google Drive dengan Mudah agar Tidak Penuhi Memori

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

5 Trik biar Meta AI Bisa Jadi Tambahan Penghasilan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Penyewa Blokir Kontak Usai Rental Mobil Milik Korban Penembakan di Rest Area

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ini Tampang Ajat Sudrajat, Penyewa Mobil dari Bos Rental yang Tewas Ditembak

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

RESMI PSSI Memberhentikan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Ungkap Alasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Penembakan Bos Rental di Rest Area Dimulai Setelah Pelaku Tanyakan Toilet

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Meninggal Dunia Hari Ini

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Di Mana STY? Belum Berkomentar Resmi Setelah Dipecat, tapi Sudah Minta Maaf dan Titip Pesan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau