Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Terobos Rel Kereta Api, Motor Ini Kena Tendang Penjaga

Kompas.com - 06/07/2021, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih sering kita jumpai pengendara sepeda motor yang nekat menerobos perlintasan kereta api (KA), sesaat sebelum ditutup sepenuhnya. Alhasil, tidak jarang yang mendapat bencana.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara sepeda motor yang berusaha menerobos perlintasan kereta api. Namun, aksi itu langsung dihadang oleh dua pria yang bertugas menjaga pintu perlintasan kereta api tersebut.

Kedua pria itu terlihat langsung menendang sepeda motor yang hendak menerobos perlintasan kereta api tersebut. Aksi yang dilakukan kedua pria itupun langsung mendapat pro dan kontra dari para warganet.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut 8 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, maksud yang baik harus disertai dengan tindakan yang baik pula.

“Kalau tindakan tersebut menimbulkan konflik yang bisa berujung kerugian dari salah satu pihak maka hal itu tidak dibenarkan. Artinya tidak semua orang memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen perilaku serta teknik yang baik dalam mengatur lalu lintas, kecuali petugas yang sudah dilatih dan terlatih,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Sony melanjutkan, tindakan penertiban yang dilakukan oleh oknum seperti pada video itu tidak juga dibenarkan, karena sembarangan dan tidak terukur.

“Jangan nantinya malah berujung konflik. Ini banyak terjadi di beberapa perlintasan kereta api yang tidak berpalang,” ucapnya.

Aturan

Perilaku tersebut seyogyanya tidak perlu ditiru. Selain berbahaya, pengendara juga bisa terancam hukuman pidana dan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com