Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsen Pajak Bikin Harga Mobil Baru Jadi Makin Mahal

Kompas.com - 08/01/2025, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025,  sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Namun penerapan opsen pajak ini berbeda-beda. Salah satu wiraniaga Honda di Jakarta mengatakan, saat ini Jakarta belum menggunakan opsen pajak sehingga harga mobil masih sama.

Baca juga: Tanda-tanda Filter Udara Mobil Sudah Tidak Efektif

"Untuk Bogor, Depok, Bekasi itu Maret 2025. Kemudian Tangerang Selatan itu Mei 2025, estimasi (kenaikan) masing-masing berbeda," ujar wiraniaga tersebut kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Variasi pelat nomor mobilKompas.com/Donny Variasi pelat nomor mobil

Wiraniaga tersebut memberi contoh, adanya opsen pajak bakal membuat harga mobil jadi naik. Sebagai contoh Honda Brio, karena adanya opsen pajak diprediksi naik Rp 5 juta - Rp 10 juta.  

Untuk itu, wiraniaga tersebut mengatakan, warga sekitar Jakarta yang masih berpelat B, bisa melakukan pembelian sekarang agar tidak terkena opsen pajak.

"Makanya kalau mau beli cash atau kredit kita usahakan di bulan ini agar faktur STNK bulan ini tidak terkena opsen pajak. Kalau sudah lewat Maret kena opsen," ujarnya.

Baca juga: Hitung Biaya Perawatan GAC Aion Y Plus hingga 5 Tahun

Terdapat tiga jenis atau kategori opsen pajak daerah, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

PT Honda Prospect Motor memperluas jaringannya dengan membuka dealer pertamanya di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, melalui Honda Union Linggau pada tanggal 22 Februari 2024.HPM PT Honda Prospect Motor memperluas jaringannya dengan membuka dealer pertamanya di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, melalui Honda Union Linggau pada tanggal 22 Februari 2024.

Baca juga: Video Rem Motor yang Panas Disiram Air, Begini Penjelasannya

Berdasarkan aturan tersebut, opsen PKB merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang terutang, sementara opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen.

Besaran opsen dihitung dari pajak kendaraan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Namun, tidak berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen sebab tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan untuk mengakomodasi opsen.

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya sebesar 1,75 persen kini disesuaikan menjadi 1,86 persen. Sehingga dipercaya tidak akan membebani masyarakat.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau